RUU Kewirnas Beri Kemudahan untuk Usaha Kecil
Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Pansus RUU Kewirnas di hadapan para pamangku kepentingan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar Foto : Eko/mr
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional (Kewirnas) DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menjelaskan bahwa RUU Kewirnas bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk bagi para wirausahawan pemula.
"RUU ini diusulkan untuk memberikan kemudahan pembiayaan bagi wirausaha pada usaha skala mikro dan kecil," tandas Gde saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Pansus RUU Kewirnas di hadapan para pamangku kepentingan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/7/2019).
Gde yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI menyampaikan bahwa RUU Kewirnas memiliki tiga tujuan utama yaitu, meningkatkan jumlah wirausaha pada skala usaha mikro ke skala usaha yang lebih besar, menumbuhkan wirausaha baru, serta mendukung wirausaha sosial.
Dia memaparkan, bahwa Pansus RUU Kewirnas sangat mengharapkan masukan dari para narasumber selain di pusat maupun di daerah agar RUU ini dapat menjadi undang-undang yang berkualitas. Berbagai masukan tersebut bisa memberikan dukungan dalam penyelenggaraan berbagai program pemerintah dan dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Politisi dapil Bali ini juga menyampaikan bahwa kunjungan kerja kali ini untuk mencari masukan dari pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan OJK Perwakilan Provinsi, asosiasi pengusaha, serta akademisi terkait pasal-pasal dalam draft RUU tentang Kewirausahaan Nasional, terutama tentang masalah krusial yang sampai saat ini belum menemukan kesepakatan.
Menurutnya kunjungan kerja ini dilakukan sebagai bagian dari salah satu fungsi dewan yaitu legislasi, sebagai perwujudan DPR RI selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang. (eko/es)